Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kualitas dan kelestarian air diperlukan pengedalian pencemaran air yang komperhensif agar terlindunginya sumber air sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya, dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air, harus ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Keptusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5815 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah, antara lain mengenai Penetapan daya tampung beban pencemaran air, analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air, penolakan Bupati atas permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air, dan Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Mengubah Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan antara lain dalam Pasal 1 angka 19 s.d. 23, Pasal 58 s.d. 65, Pasal 157 s.d. 160 dihapus dan ketentuan huruf e ayat (3) Pasal 6 , Pasal 7 pasal 8 ayat (5), Pasal 11, Pasal 13 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Mengubah Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa dalam pelaksanaan ujian seleksi Calon Pamong Desa belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain sebagai berikut: pengisian jabatan Pamong Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak Pamong Desa yang bersangkutan berhenti; Dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengisian Pamong Desa, Camat membentuk Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Camat; Tugas Tim Monitoring melakukan monitoring pelaksanaan pengisian jabatan Pamong Desa; Proses pengisian Pamong Desa yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah
yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 tentang Pamong Desa
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk menciptakan Kabupaten Bantul yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul. Ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Materi Pokok: Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai jenis Ketertiban Umum, pelaksanaan operasional penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi terhadap pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Jenis-jenis Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan gedung, dan tertib sosial serta tertib pemondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan penerus keberlangsungan Daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Bahwa pelaksanaan pemenuhan hak anak masih belum dilakukan secara maksmimal yang mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak, sehingga diperlukan peran Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan generasi anak yang sehat, cerdas, dan sejahtera.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Bantul merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak Anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.
Materi Pokok: Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meningkatkan upaya pemberdayaan pengusaha perikanan skala kecil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan dengan perubahan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga antara lain berisi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Dihapus;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa urusan pemerintahan daerah Kabupaten tidak lagi menjadi Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul, sehingga beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang terkait urusan dimaksud harus dicabut, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dasar hukum ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur izin gangguan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5816 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi, telah dibatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008 tentang Irigasi, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5099 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah, telah dibatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
Materi Pokok :
Pernyataan dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2015.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera atauTera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014.
Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DIY
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Bantul dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 21 April 2017, pemegang saham menyepakati untuk meningkatkan Modal Dasar Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat di anggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Materi Pokok :
Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank BPD DIY dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan permodalan, Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank BPD DIY bertujuan:
a. memperkuat kelembagaan;
b. memperluas ruang gerak bank dalam melakukan ekspansi bisnis;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah halaman : 5 HLM; Penjelasan : 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat