Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2014

Pengendalian Pencemaran Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air; Penetapan Daya tampung Beban Pencemaran Air; Kualitas Air Limbah; Perizinan; Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air; Pemulihan Pencemaran Air; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan