Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2012

Pedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; Pengelolaan Pendidikan Oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Didirikan Masyarakat; Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kerjasama Lembaga Pendidikan Asing Dengan Satuan Pendidikan; Hak Dan Kewajiban Peserta Didik; Pendidikan Agama; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 November 2012
Tanggal Pengundangan
01 November 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/No.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2002 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan