anggaran pendapatan dan belanja daerah-Pertanggungjawaban
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Ikon merupakan simbol yang bermanfaat bagi masyarakat dan wisata, sehingga perlu dijaga kelestariannya secara terencana dan terpadu, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan berdasarkan Lampiran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka pelestarian budaya di kabupaten, maka dipandang perlu menetapkan ikon biduk kajang pada tugu selamat datang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Ikon Biduk Kajang Pada Tugu Selamat Datang, Tugu selamat datang adalah bangunan sebagai tanda masuk suatu wilayah atau kawasan tertentu di daerah. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ikon Kabupaten Ogan Komering Ilir, tugu selamat datang, pemeliharaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UUNo 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Pekerja Perkebunan Sawit adalah Pekerja yang bekerja pada ekosistem perkebunan sawit dari hulu hingga hilir industri sawit termasuk pengolahan produk hasil turunan perkebunan sawit. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Pekerja Perkebunan Sawit meliputi JKK dan JKM. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Kabupaten untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kabupaten dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan perlu pembangunan diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden N omor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.07 / 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 216/PMK.07 / 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaminan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten, dalam rangka terlaksananya peningkatan kepesertaan program j aminan sosial ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/KTPS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, perlu menetapkan peraturan Bupati mengenai Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasarn Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Pemberian pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlaku satu kali dan dilakukan berdasarkan penetapan Bupati/Wali Kota atau permohonan Wajib Retribusi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan PBG bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 dan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Mente1i Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 30 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga per}u mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan BPHTB bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 78 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 78 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 115 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No 13/Per/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Pariwisata No 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/ Permentan/ OT.010/8/2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.74/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No 139 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan No 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Daerah adalah organisasi Pemerintah Kabupaten yang bertugas membantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, unit pelaksana teknis daerah, kecamatan, dan lembaga lain yang diamatkan peraturan perundang-undangan. Kabupaten OKI terdiri dari 35 perangkat daerah. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah; Staf Ahli; Sekretarian DPRD; Inspektorat; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian; Dinas Perdagangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; Dinas Perkebunan dan Peternakan; Dinas Pertanahan; Dinas Perikanan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengelola Pajak Daerah; Badan Riset dan Inovasi Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Kecamatan; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 78 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 62 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 78 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 115 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 44 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 45 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 46 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 47 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir;; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 48 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 49 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 50 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 51 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 52 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 53 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 54 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 55 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 56 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 57 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 58 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 59 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 60 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 61 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 62 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 63 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 64 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 65 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 66 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 67 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 68 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 69 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 70 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 71 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 72 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 73 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 74 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 75 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 76 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ilir.
258 hlm, Lampiran 36 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
25 hlm, Lampiran 37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Air Sugihan 2024-2044.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2013.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayan Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kabupaten dan/atau kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten yang bersangkutan. WP Air Sugihan berdasarkan aspek administrasi dan fungsional dengan luas wilayah seluas 7.946,37 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh enam koma tiga tujuh) hektare, beserta ruang udara diatasnya dan ruang di dalam bumi. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
30 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (8) Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Undang- Undang No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 73 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sarang Burung W alet adalah hasil Burung W alet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk: bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ a tau Pengusahaan Sarang Burung Walet. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
50 hlm, Lampiran 7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat