Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat