Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 38 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
BD.2024/NO.38, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan