Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasarn Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Pemberian pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berlaku satu kali dan dilakukan berdasarkan penetapan Bupati/Wali Kota atau permohonan Wajib Retribusi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan PBG bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat