Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi dasar hidup yang layak. Pekerja Perkebunan Sawit adalah Pekerja yang bekerja pada ekosistem perkebunan sawit dari hulu hingga hilir industri sawit termasuk pengolahan produk hasil turunan perkebunan sawit. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Pekerja Perkebunan Sawit meliputi JKK dan JKM. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat