Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayan Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kabupaten dan/atau kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten yang bersangkutan. WP Air Sugihan berdasarkan aspek administrasi dan fungsional dengan luas wilayah seluas 7.946,37 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh enam koma tiga tujuh) hektare, beserta ruang udara diatasnya dan ruang di dalam bumi. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat