Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 37 Tahun 2024

Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayan Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari kabupaten dan/atau kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten yang bersangkutan. WP Air Sugihan berdasarkan aspek administrasi dan fungsional dengan luas wilayah seluas 7.946,37 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh enam koma tiga tujuh) hektare, beserta ruang udara diatasnya dan ruang di dalam bumi. Mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 37 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Air Sugihan Tahun 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.37, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan