Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Retribusi dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kedaluwarsa penagihan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
26 hlm, Lampiran 9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan hasil Kajian dan Verifikasi administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Surat No 145/0388/BPD tanggal 21 Januari 2022 terhadap Desa Persiapan di Wilayah Kecamatan Mesuji, Kecamatan Lempuing, Kecamatan Sungai Menang, Kecamatan Cengal, Kecamatan Mesuji Makmur Dan Kecamatan Lempuing Jaya maka Desa Persiapan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan belum Layak untuk dijadikan Desa Definitif serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Ten tang Penataan Desa, perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 107 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, antara lain desa pemekaran, batas wilayah desa persiapan, luas wilayah desa persiapan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Peroerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Mente1i Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih 1nengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya tennasuk jaringannya. Sadan Layanan Umum Puskes1nas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan oieh Bupati. Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh BLUD Puskesmas sebagai imbalan jasa kepada pegawai dalam bentuk dan jenis komponen -komponen penghargaan dan perlindungan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Remunerasi; Indeks Skor Individu; Formular Insentif; Penatausahaan Keuangan; Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
12 hlm, lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan keuangan Desa yang dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif maka perlu dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran serta berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke Daerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintahan Desa; Publikasi; Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
19 hlm, Lampiran 18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, layanan administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang keuangan serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang bersih, transparan dan akuntabel, perlu membentuk layanan prasarana dan sarana dalam mendukung aplikasi sistem keuangan Desa Online di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhu bungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Aplikasi Si.stem Keuangan Desa Online yang selanjutnya disebut Aplikasi Siskeudes Online adalah aplikasi resmi pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi yang dibangun dan dikem bangkan oleh Tim Pengem bangan dan Penerapan Aplikasi Si.stem Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Bersama Badan Pengawasan K.euangan dan Pembangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemanfaatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Penyediaan Sarana Prasarana Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Pendapatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sebagai pelaksanaan diktum keempat Keputusan Gubemur Sumatera Selatan No 413/KPTS/BPKAD/2024 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, agar melakukan revisi Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 1 Juli 2024, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/NO.14, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2025.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPD Tahun 2025-2026 dengan menggunakan bahan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2024
badan layanan umum daerah-pembinaan dan pengawasan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2024/NO.13, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa dalam upaya memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, pemerintah daerah telah menetapkan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat serta untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil pengelolaan badan layanan umum daerah pada pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud perlu dilakukan evaluasi kinerja.
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 129/PMK.05/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau Unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Badan Layanan Umum Puskesmas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan oleh Bupati. Diatur mengenai Ketentuan Umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup; Pelaksanaan Evaluasi; Indikator Penilaian; Tata Cara Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
7 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Um um yang Ditentukan Penggunaannya, Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900.1.1.4/3848/Keuda Tanggal 15 Maret 2024 Hal : Penjelasan Terkait Belanja Tidak Terduga Untuk
Pengendalian Inflasi, Adanya Pengangkatan PPPK Formasi
Tahun 2023 dan usulan dari beberapa Organisasi Perangkat
Daerah untuk menggeser rincian objek belanja dalam objek
belanja berkenaan dan dalam jenis belanja berkenaan yang
tidak merubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal
28 Mei 2024, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir
Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain struktur pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk menggeser rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan dalam jenis belanja berkenaan yang tidak merubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 15 Mei 2024, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain struktur pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat