Dalam peraturan ini diatur tentang Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhu bungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Aplikasi Si.stem Keuangan Desa Online yang selanjutnya disebut Aplikasi Siskeudes Online adalah aplikasi resmi pemerintah yang merupakan alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa berbasis sistem informasi yang dibangun dan dikem bangkan oleh Tim Pengem bangan dan Penerapan Aplikasi Si.stem Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Bersama Badan Pengawasan K.euangan dan Pembangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemanfaatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Penyediaan Sarana Prasarana Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Pendapatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat