Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, antara lain desa pemekaran, batas wilayah desa persiapan, luas wilayah desa persiapan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.22, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pembentukan Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan