Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih 1nengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya tennasuk jaringannya. Sadan Layanan Umum Puskes1nas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan oieh Bupati. Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh BLUD Puskesmas sebagai imbalan jasa kepada pegawai dalam bentuk dan jenis komponen -komponen penghargaan dan perlindungan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Remunerasi; Indeks Skor Individu; Formular Insentif; Penatausahaan Keuangan; Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat