Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2024

Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih 1nengutamakan upaya promotive dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya tennasuk jaringannya. Sadan Layanan Umum Puskes1nas yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah Sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan yang ditetapkan oieh Bupati. Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh BLUD Puskesmas sebagai imbalan jasa kepada pegawai dalam bentuk dan jenis komponen -komponen penghargaan dan perlindungan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Remunerasi; Indeks Skor Individu; Formular Insentif; Penatausahaan Keuangan; Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.21, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan