Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penganggaran Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintahan Desa; Publikasi; Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.19, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan