Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di- Daerah, Arsip mempunyai fungsi sebagai salah Satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan Penelitlan dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, maka Penyelenggaraaan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua, BUMD, Pemerintahan Kelurahan, Pemerintah Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui Sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Kearsipan perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022\.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Kearsipan; Bab 3. Pembinaan Kearsipan; Bab 4. Pengelolaan Arsip; Bab 5. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 6. Kerjasama Antar Daerah; Bab 7. SIKD dan JIKD; Bab 8. Sumber Daya Pendukung; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Penataan Kearsipan; Bab 11. Peran Serta Masyarakat; Bab 12. Ketentuan Peralihan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
31 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penguatan Kelembagaan; Bab 3. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; Bab 4. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; Bab 5. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Bab 6. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Bab 7. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan kegiatan Budaya; Bab 8. Klaster Perlindungan Khusus; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Penghargaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
43 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab perlu dilaksanakan untuk sebesar-sebesarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum serta sebagai penjabaran lebih teknis dari peraturan perundang-undangan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu ditetapkan di dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan DanTuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah; Bab 5. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 6. Kadaluwarsa; Bab 7. Penghapusan; Bab 8. Pembahasan; Bab 9. Penyetoran; Bab 10. Pelaporan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
20 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan, lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat pada untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa, mensejahterahkan masyarakat umum serta untuk menghormati dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana amanat UUD 1945;
b. bahwa bahwa untuk memperkokoh adat istiadat serta dalam rangka melaksanakan kegiatan pemerintahan daerah dan kemasyarakatan yang berkualitas di Kabupaten Sabu raijua maka perlu melakukan penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan, lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum terhadap pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan, lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa/Kelurahan, lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab 3. RT dan RW; Bab 4. TP PKK; Bab 5. Karang Taruna; Bab 6. Posyandu; Bab 7. LPMD/K; Bab 8. LKD/K Lainnya; Bab 9. LAD; Bab 10. Masyarakat Hukum Adat; Bab 11. Pemberdayaan; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pendanaan; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
45 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
a. bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Sabu Raijua memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan kaiya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah;
c. bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan pelindungan Kekayaan Intelektual serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual; Bab 3. Pelindungan Kekayaan Intelektual; Bab 4. Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Partisipasi Masyarakat; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
16 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa melalui kepariwisataan yang merdeka secara holistik integratif, serta menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, maka kepariwisataan menjadi salah satu aspek yang dapat mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua;
b. bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang mampu mendorong kemakmuran, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua, perlu intervensi terhadap permasalahan penyelenggaraan kepariwisataan melalui pengaturan mengenai sistem kepariwisataan daerah yang holistik integratif;
c. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta mengisi kekosongan hukum dalam implementasi Sistem Kepariwisataan Daerah yang holistic integratif, perlu adanya pengaturan Sistem Kepariwisataan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kepariwisataan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sub Sistem Destinasi Pariwisata; Bab 3. Sub Sistem Pemasaran Pariwisata; Bab 4. Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak kekayaan Intelektual; Bab 5. Sub Sistem Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Partisipasi Masyarakat; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Penghargaan; Bab 10. Ketentuan Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Ketentuan Peralihan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2022.
25 halaman; 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. APBD; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
9 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan APBD; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
14 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 - 2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Isi dan Sistematika RPJMD; Bab 3. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat