Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penguatan Kelembagaan; Bab 3. Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; Bab 4. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; Bab 5. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Bab 6. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Bab 7. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan kegiatan Budaya; Bab 8. Klaster Perlindungan Khusus; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Penghargaan; Bab 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2022
Tanggal Berlaku
17 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan