Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sub Sistem Destinasi Pariwisata; Bab 3. Sub Sistem Pemasaran Pariwisata; Bab 4. Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak kekayaan Intelektual; Bab 5. Sub Sistem Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Partisipasi Masyarakat; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Penghargaan; Bab 10. Ketentuan Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Ketentuan Peralihan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat