Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022

Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab 3. RT dan RW; Bab 4. TP PKK; Bab 5. Karang Taruna; Bab 6. Posyandu; Bab 7. LPMD/K; Bab 8. LKD/K Lainnya; Bab 9. LAD; Bab 10. Masyarakat Hukum Adat; Bab 11. Pemberdayaan; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pendanaan; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2022
Tanggal Berlaku
17 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan