Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Kearsipan; Bab 3. Pembinaan Kearsipan; Bab 4. Pengelolaan Arsip; Bab 5. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 6. Kerjasama Antar Daerah; Bab 7. SIKD dan JIKD; Bab 8. Sumber Daya Pendukung; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Penataan Kearsipan; Bab 11. Peran Serta Masyarakat; Bab 12. Ketentuan Peralihan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat