Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan Kearsipan; Bab 3. Pembinaan Kearsipan; Bab 4. Pengelolaan Arsip; Bab 5. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 6. Kerjasama Antar Daerah; Bab 7. SIKD dan JIKD; Bab 8. Sumber Daya Pendukung; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Penataan Kearsipan; Bab 11. Peran Serta Masyarakat; Bab 12. Ketentuan Peralihan; Bab 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2022
Tanggal Berlaku
17 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan