PERDA Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN
KABUPATEN MUARA ENIM
badan usaha milik daerah-perseroan terbatan-bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/NO.8, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perekonomian Kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten, serta penyesuaian terhadap berbagai aturan yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim belum menyesuaikan terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan Nama Perusahaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 201 7; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim
(Perseroda). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Muara Enim sebagai Ibu Kota Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyesuaian Nomenklatur dan Kewenangan; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2024
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Muara Enim No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim
PERDA Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim
Mengubah
PERDA Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NO.6, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa serta berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Pemerintah Kabupaten membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu susunan perangkat daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 3 Tahun 2022.
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dalam Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Muara Enim; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muara Enim.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pertanggungjawaban
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.5, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa keberadaan Pesantren sebagai entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren didalam meningkatkan kualitas Pesantren, mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten guna memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pendanaan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dalam rangka terciptanya keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pengembang wajib diserahkan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas, Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Perumahan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman, Sarana adalah fasilitas dalam Perumahan yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Hunian. Diatur mengenai ketentuan umum, perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, penyerahan sarana prasarana dan utilitas, pembentukan tim verifikasi, persyaratan dan tata cara penyerahan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diterlantarkan, pemanfaatan dan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 52 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum No 0195.l/PR.03.00/Kl/01/2022; Keputusan Komisi Pemilihan Urn um No 543 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 673/KPTS/BAN.KBP/2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan; dan Pengeluaran Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang No 23Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan RetribusiDaerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan diDaerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah danretribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak Dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
61 hlm, Lampiran 171 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 38 Tahun 2024
PAJAK DAERAH-RETRIBUSI DAERAH-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2024/NO.38, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (5) Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 Tahun 2024; Peraturan Gubernur No 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Kerjasama Pemungutan Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kerja Sama Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
107 hlm, Lampiran 36 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2024/NO.34, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana lnduk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Pera.tu.ran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana induk sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Penyelenggara SPAM adalah Pemerintah Kabupaten melalui Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan SPAM dan sekaligus sebagai pelaksana RISPAM. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria Teknis; Penetapan dan Penyelenggaraan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 35 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2024/NO.33, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan penyelenggara pemerintah desa dengan meningkatkan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim serta Peraturan Bupati Muara Enim No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat