Ketentuan ini memuat maksud dan tujuan; sistematika RI-SPAM; JAngka Waktu; Penyelenggaraan, pengawasan, dan pemantauan penyelenggaraan SPAM
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat