Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 34 Tahun 2024

Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana induk sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Penyelenggara SPAM adalah Pemerintah Kabupaten melalui Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan SPAM dan sekaligus sebagai pelaksana RISPAM. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria Teknis; Penetapan dan Penyelenggaraan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 34 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.34, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 35 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan