Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana induk sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Penyelenggara SPAM adalah Pemerintah Kabupaten melalui Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan SPAM dan sekaligus sebagai pelaksana RISPAM. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria Teknis; Penetapan dan Penyelenggaraan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat