Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu susunan perangkat daerah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat