Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat