Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 33 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2024
Sumber
BD.2024/NO.33, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan