Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang terdiri dari 22 kecamatan; kedudukan dan tugas kecamatan; serta Susunan Organisasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SATPOL PP, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang terdiri Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan; kedudukan dan Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Kantor. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Funsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2005; Perda Kabupaten Muara Enim No.3 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.5 Tahun 2008.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri tujuh belas Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.20 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.18 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2006.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.22 Tahun 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perkebunan dalam Kabupaten Muara Enim, maka kepada setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha Perkebunan harus mendapatkan izin, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Kewajiban Memegang Izin dan masa berlakunya izin IUP, IUP-B, atau IUP-P yang diperolehnya. Diatur juga mengenai Pembinaan dan Pengendalian pelaksanaan IUP, IUP-B, dan IUP-P yang dilakukan oleh Bupati melalui Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat didalam dan disekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya dipedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan. Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal,serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan perinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta dipandang perlu untuk membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Muara Enim yang selanjutnya disebut BP4K. Diatur juga mengenai kedudukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi BP4K; tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 38 Tahun 2024
PAJAK DAERAH-RETRIBUSI DAERAH-tata cara pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD.2024/NO.38, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (5) Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 Tahun 2024; Peraturan Gubernur No 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas : a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Kerjasama Pemungutan Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kerja Sama Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025.
107 hlm, Lampiran 36 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BD.2024/NO.34, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Sistem Penyedian Air Minum Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana lnduk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Pera.tu.ran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana induk sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20) tahun yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya. Penyelenggara SPAM adalah Pemerintah Kabupaten melalui Badan Usaha Milik Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pengembangan SPAM dan sekaligus sebagai pelaksana RISPAM. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria Teknis; Penetapan dan Penyelenggaraan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 35 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muara Enim.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2024/NO.33, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan penyelenggara pemerintah desa dengan meningkatkan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim serta Peraturan Bupati Muara Enim No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam Kabupaten Muara Enim, tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 54 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 32 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran perubahan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD.2024/NO.32, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 164 ayat (2), pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden No 52 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023; Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum No 0195.1/PR.03.00/Kl/01/2022; Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 543 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 673/KPfS/BAN.KBP/2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2024; Peraturan Bupati No 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 27 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat