Perbup Kab. Ogan Ilir No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2024/NO.19, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir No 55 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar objek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja serta berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VI Laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, huruf D Pergeseran Anggaran, poin h, Pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2024; Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024; Peraturan Presiden No 57 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 13 Tahun 2023; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 14 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Kesehatan No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 146 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 25 Tahun 2024; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 46 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2024/NO.18 Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 294 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk mendanai Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kewenangan dan kebutuhan desa serta dana desa harus dikelola secara efisien, efektif, dan akuntabel agar dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 145 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Rincian Penggunaan Dana Desa; Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan akuntansi Pemerintah yang berbasis akrual dan selaras dengan perubahan standar kebijakan akuntansi dalam buletin teknis yang ada agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu meninjau kembali dan merevisi Peraturan Bupati Ogan Ilir No 66 Tahun 2019 ten tang Kebijakan Akuntansi serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntans antara lain Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Persediaan; Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Aset Tetap; Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 16 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepegwaian-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2024/No.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 55 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2011 Ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 4 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir No 3; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ a tau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut dengan Self Assessment System (penghitungan sendiri) yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Sadan Pendapatan Daerah menggunakan SPTPD.
, meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut
1. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ogan Ilir;
2. Peraturan Bupati Ogan Ilir No 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Ilir No 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ogan Ilir
42 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peratu.ran Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame meliputi: a. reklame papan / billboard/ videotron/ megatron; b. reklame kain; c. reklame melekat/ stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame film/ slide; dan i. reklame peragaan. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Pajak dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 83 Tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Reklame.
48 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2024
pajak barang dan jasa tertentu-pengelolaan dan pemungutan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD.2024/NO.7, JDIH Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.03/2022; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tatacara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan dan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Buapti Ogan Ilir No 11 Tahun 2014 tentang Prosedur Pemungutan Pajak Hotel.
52 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau Pengusahaan Sarang Burung Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
44 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (8) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.03/2014; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Besaran BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan Objek Pajak tidak kena Pajak. Dasar pengenaan Pajak untuk BPHTB adalah nilai perolehan Objek Pajak. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tatacara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tatacara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 75 Tahun 2022 tentang Tatacara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
45 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan PBB-P2; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Prosedur Pengajuan Keberatan dan Banding; Tatacara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Ketetapan Pajak dan Pemberian Stimulus; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Pengelolaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan PBB P2; Sosialisasi dan Edukasi; Pendelegasian Wewenang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Ilir No 78 Tahun 2021 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat