Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tatacara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan dan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat