Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntans antara lain Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Persediaan; Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Aset Tetap; Lampiran tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
07 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2024
Tanggal Berlaku
07 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.17, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan