Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Penyelenggaraan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame meliputi: a. reklame papan / billboard/ videotron/ megatron; b. reklame kain; c. reklame melekat/ stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame film/ slide; dan i. reklame peragaan. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Pajak dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
05 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2024
Tanggal Berlaku
05 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.9, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pemungutan Pajak Reklame.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan