Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame meliputi: a. reklame papan / billboard/ videotron/ megatron; b. reklame kain; c. reklame melekat/ stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame film/ slide; dan i. reklame peragaan. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Pajak dan Wajib Pajak Reklame; Perizinan Reklame; Tim Penyelenggaraan Reklame; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan; Tata Cara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat