Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Besaran BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan Objek Pajak tidak kena Pajak. Dasar pengenaan Pajak untuk BPHTB adalah nilai perolehan Objek Pajak. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tatacara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tatacara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat