Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 176
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 175
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi Daerah Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Usaha Pengolahan Serpihan Kayu
ABSTRAK:
a. bahwa sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah;
b. bahwa salah satu potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan dalam kerangka peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Kupang adalah pengolahan serpihan kayu dari pohon Kedondong Jantan (Lannea coromandelica) yang digunakan sebagai cofiring batubara dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap khususnya pada PLTU Bolok;
c. bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum inovasi daerah peningkatan pendapatan masyarakat melalui pengembangan usaha pengolahan serpihan kayu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah maka perlu diatur pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Usaha Pengolahan Serpihan Kayu.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Inovasi Daerah.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Hak Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat; Bab 4. Peran Pemerintah Desa/Kelurahan; Bab 5. Peran Pemerintah Daerah; Bab 6. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 174
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ku pang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2 Ruang Lingkup; Bab 3. Mekanisme Kerja; Bab 4. Proses Bisnis; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
16 halaman; 13 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 161
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbagan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-73/PK/2024 Tanggal 29 Juli 2024 hal Penyampaian Hasil Evaluasi Pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Daerah Tahun 2024, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2024, diubah
4 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 159
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2025.
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2 Sistimatika Penulisan; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 157
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentu Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ku, ang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Ked Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2 0 22 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apar tur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabu aten Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan Tambahan Penghasilan Pegaw · Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah K bupaten Kupang, maka Peraturan Bupati Kupang nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasil Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di ingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daer Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingk t I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap bahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan an Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang;
6. Peraturan Bupati Kupang omor 5 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang;
7. Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Perencanaan dan Pelaksanaan; Bab 4. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Bab 5. Pembinaan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Kerja Sama; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, diubah
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 155
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayaguna I Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Bi okrasi 2020-2024, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas pelaksahaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2023, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud I dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan I Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang;
5. Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2020-2024, diubah
3 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 154
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Kupang, maka diperlukan upaya perbaikan dalam perencanaan, penyususan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang perlu dilaksanakan secara terpadu, terintegritasi dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah mengamanatkan Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
1. Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Perencanaan dan Pelaksanaan; Bab 4. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Bab 5. Pembinaan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Kerja Sama; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 153
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam lampiran huruf D angka 1 huruf g angka 1) huruf d) angka (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengamanatkan dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak, pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Selanjutnya, apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian penganggaran Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan (DAK BOK) Non Fisik Bidang Kesehataan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Transportasi Perairan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Koperasi, Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Bidang Pendanaan Kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) Tahun Anggaran 2024 yang diatur dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau ketentuan teknis Dana Alokasi Khusus {DAK) Fisik/Non Fisik, maka perlu merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada beberapa OPD {Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kecamatan Fatuleu, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kupang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, diubah
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 151
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Universal Health Coverage Bagi Penduduk Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan cakupan dan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kupang serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, maka perlu Menyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Universal Health Coverage Bagi Penduduk Kabupaten Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Universal Health Coverage Bagi Penduduk Kabupaten Kupang.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang;
4. Peraturan Bupati Kupang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas kesehatan Kabupaten Kupang.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Sasaran; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Penyelenggara dan Pemberi Jaminan Kesehatan; Bab 5. Kepesertaan Jaminan Kesehatan; Bab 6. Pelayanan Kesehatan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Pengawasan, Pengendalian dan Peran serta Masyarakat; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat