Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2024

Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Universal Health Coverage Bagi Penduduk Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Sasaran; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Penyelenggara dan Pemberi Jaminan Kesehatan; Bab 5. Kepesertaan Jaminan Kesehatan; Bab 6. Pelayanan Kesehatan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Pengawasan, Pengendalian dan Peran serta Masyarakat; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Rangka Universal Health Coverage Bagi Penduduk Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
18 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2024
Tanggal Berlaku
18 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 151
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan