Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Sasaran; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Penyelenggara dan Pemberi Jaminan Kesehatan; Bab 5. Kepesertaan Jaminan Kesehatan; Bab 6. Pelayanan Kesehatan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Pengawasan, Pengendalian dan Peran serta Masyarakat; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat