Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Perencanaan dan Pelaksanaan; Bab 4. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Bab 5. Pembinaan; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Kerja Sama; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat