Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2024

Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2 Ruang Lingkup; Bab 3. Mekanisme Kerja; Bab 4. Proses Bisnis; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kupang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
12 September 2024
Tanggal Pengundangan
12 September 2024
Tanggal Berlaku
12 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2024 Nomor 174
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan