Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempertahankan dan melestarikan adat Melayu Riau, maka sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan Lembaga Adat Melayu Riau di Kota Dumai dalam rangka membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Melayu di Kota Dumai.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013;UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur melilputi Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai; Susunan Organisasi Lembaga Adat Melayu Riau; Falsafah dan Asas; Tujuan; Bentuk dan Fungsi; Tugas Pokok; Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat; Peran Serta Lembaga Adat Melayu Dalam Pelestarian Budaya Daerah; Hubungan Kerjasama; Setia Amanah Adat; Tata Cara dan Upacara Adat; Pemartabatan dan Pelestarian Adat Budaya; Kekuasaan dan Keanggotaan; Pendanaan; Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan
Dan Hari Besar Adat; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 188.34-4911 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016
Perda Kota Dumai No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD. 2016/No. 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 15 (lima belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini, mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor
14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
b. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Dumai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Dumai No 3 Tahun 2011 tentang Peraturan Daerah
Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah;c. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
d. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2008 tentang
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
e. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika
Kota Dumai;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 95 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 95, BD. 2023/No. 62 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang di Jalan serta untuk menjamin
keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran
Jalan, perlu adanya ketentuan mengenai operasional
angkutan barang pada ruas jalan di wilayah Kota
Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 11 (sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ruas Jalan; Waktu Larangan Operasi; Isi Muatan; Sosialisasi; Pengawasan, Penertiban, Dan Evaluasi; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BD. 2023/No. 31 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023; Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 10 (sepuluh) pasal Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan PBG Bagi MBR; Kriteria MBR; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BD. 2024/No. 30 Seri d
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6)
huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan
Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa
pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023; Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2024;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 11 (sebelas) pasal Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembebasan BPHTB Bagi MBR; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2024 Nomor 25 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan
Penegasan Batas Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Bahwa memperhatikan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial Kegiatan Penegasan Batas Kelurahan Kota Dumai Provinsi Riau Nomor: 20.9/PBWNR/IGD.04.05/9/2024 tanggal 20 September 2024
UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, PerBIG No. 15 tahun 2019, Perwali Kota Dumai No. 72 Tahun 2016, Perwali Kota Dumai No. 15 Tahun 2023
Batas wilayah Kelurahan Bukit Batrem meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Jaya Mukti
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bagan Besar Timur
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Timah, Kelurahan Bukit Datuk dan Kelurahan Bumi Ayu
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2024 Nomor 24 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Bahwa memperhatikan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial Kegiatan Penegasan Batas Kelurahan Kota Dumai Provinsi Riau Nomor: 20.9/PBWNR/IGD.04.05/9/2024 tanggal 20 September 2024
UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, PerBIG No. 15 tahun 2019, Perwali Kota Dumai No. 72 Tahun 2016, Perwali Kota Dumai No. 15 Tahun 2023
Batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Rupat
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Mundam
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bagan Besar Timur
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bukit Batrem dan
Kelurahan Jaya Mukti
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2024/No.23 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Bahwa memperhatikan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial Kegiatan Penegasan Batas Kelurahan Kota Dumai Provinsi Riau Nomor: 20.9/PBWNR/IGD.04.05/9/2024 tanggal 20 September 2024
UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, PerBIG No. 15 tahun 2019, Perwali Kota Dumai No. 72 Tahun 2016, Perwali Kota Dumai No. 15 Tahun 2023
Batas wilayah Kelurahan Jaya Mukti meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Rupat
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bukit Batrem
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bumi Ayu, Teluk Binjai dan Kelurahan Buluh Kasap
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BD.2024/No.22 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur
UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, PerBIG No. 15 tahun 2019, Perwali Kota Dumai No. 72 Tahun 2016, Perwali Kota Dumai No. 15 Tahun 2023
Batas wilayah Kelurahan Teluk Binjai meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Buluh Kasap
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Jaya Mukti
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bumi Ayu
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bintan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat