Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 11 (sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ruas Jalan; Waktu Larangan Operasi; Isi Muatan; Sosialisasi; Pengawasan, Penertiban, Dan Evaluasi; Sanksi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat