Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 35 Tahun 2024

Batas Wilayah Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas wilayah Kelurahan Jaya Mukti meliputi: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Rupat b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bukit Batrem d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bumi Ayu, Teluk Binjai dan Kelurahan Buluh Kasap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
25 November 2024
Tanggal Berlaku
25 November 2024
Sumber
BD.2024/No.23 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan