Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 36 Tahun 2024

Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas wilayah Kelurahan Tanjung Palas meliputi: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Rupat b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Mundam c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Bagan Besar Timur d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Bukit Batrem dan Kelurahan Jaya Mukti

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 36 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
25 November 2024
Tanggal Berlaku
25 November 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2024 Nomor 24 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan