Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan informasi hukum dengan mengedepankan transparansi dan aksesbilitas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila demi mewujudkan sistem dokumentasi hukum yang tertib dan terstruktur; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tertata serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum perlu dibangun suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa jaringan dokementasi dan informasi hukum di Kabupaten Sukoharjo telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, tetapi dikarenakan terdapat perubahan keanggotaan jaringan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo;
Dasar dari peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan peraturan sebelumnya yang dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan
yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk
memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumentasi dan
informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa dalam rangka menunjang tugas pemerintahan serta
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara
lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu adanya
pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
agar tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi
pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
perlu pengaturan terkait Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum, Tugas dan Fungsi, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2018 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Grobogan, perlu didukung sistem pendayagunaan bersama dokumentasi hukum serta pelayanan informasi hukum untuk masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa guna mewujudkan dokumentasi hukum dan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, teratur, dan baik;
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan jaringan dokumentasi hukum serta pelayanan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang tertib, teratur, dan baik, Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum sudah tidak relevan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi JDIH, Pengelolaan JDIH, Pengembangan Pengelolaan JDIH, Tim Pengelola JDIH, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1429
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Daearah
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah
satu ciri penting negara demokratis untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama dalam
penyelenggaraan tata kelola dokumentasi dan informasi
hukum sebagai salah satu bentuk upaya pemenuhan
layanan kebutuhan masayarakat terhadap informasi
hukum; bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum yang tertib, teratur dan terselenggara dengan baik; bahwa pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum dikelola sesuai dengan standar pengelolaan dan
informasi hukum, diperlukan pengaturan mengenai
pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sehingga perlu mentapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Dan Informasi Hukum Daerah yakni meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Organisasi Pengelola JDIH, Pengelolaan, Pembiayaan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi
Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah, Bupati perlu membentuk
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Kabupaten; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi
dan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan
informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan
cepat yang tersebar di berbagai organisasi perangkat
daerah perlu membangun kerja sama dalam suatu
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
terpadu dan terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten
Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan JDIH, Pengelolaan JDIH, Pembinaan, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2016 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan baglan yang tidak terpisahkan da1am
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung jawab guna memenuhi tuntutan
masyarakat Kabupaten Pemalang atas dokumen dan
informasi hukum yang berkualitas; bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan dokumen
dan informasi hukum yang tersebar di berbagai
perangkat daerah Kabupaten Pemalang secara lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, telah dibentuk Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten
Pemalang; bahwa dalam rangka penyelenggaraan jarmgan
dokumentasi dan informasi hukum yang lebih
akuntabel, -efektif -dan -efisien berdasarkan perkembangan
kebutuhan masyarakat atas dokumen, informasi, dan
pelayanan hukum, maka Peraturan Bupati Pemalang
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum -dan
Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam
Web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi JDIH Kabupaten Pemalang, Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web JDIH, Tim Pengelola JDIH, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016 Nomor 36).
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Lampung Timur (Lembaran Kabupaten lampung Timur Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Nomor 07 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Nomor 07);
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang baik merupakan salah satu bentuk pemenuhan layanan kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum; b. bahwa untuk pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, diperlukan upaya penataan dan pengaturan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terselenggara secara tertib dan teratur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang No.12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 33); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692); 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 62 Seri E);9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 56); 10. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Nomor 13).
Materi pokok : ORGANISASI JDIH, PENGELOLAAN JDIH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PARTISIPASI MASYARAKAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pedoman pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dalam rangka pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas layanan hukum sesuai perkembangan teknologi, perlu menyelenggarakan pelayanan hukum yang terintegrasi berbasis elektronik dalam satu web sistem
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permenkumham No. 8 Tahun 2019; PermenPANRB No. 59 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No. 6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan JDIH, integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumen dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
pedoman pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Rembang; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas layanan hukum sesuai perkembangan
teknologi, perlu menyelenggarakan pelayanan hukum
yang terintegrasi berbasis elektronik dalam satu web
sistem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan
Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan JDIH, Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik, Pembinaan dan Pengawasan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 Tahun 2022 dicabut.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat