Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2024

Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi JDIH Kabupaten Pemalang, Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web JDIH, Tim Pengelola JDIH, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik dalam Web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
04 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Tanggal Berlaku
04 Desember 2024
Sumber
BD.2024/No.30
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan