Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan JDIH, integrasi pelayanan hukum berbasis elektronik, serta pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat