Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing; Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pusat Informasi Berbasis Teknologi Informatika di Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Bahwa informasi yang berbasis teknologi informatika mempunyai peranan penting dan sangat diperlukan baik oleh dunia usaha maupun pemerintah; bahwa Komplek Kemayoran dianggap cocok untuk lokasi pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika yang berfungsi sebagai jembatan dan gerbang informatika antara Indonesia dan dunia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini berisi tentang pengkajian, penyiapan dan pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran; Mengupayakan penyediaan dana untuk kegiatan tersebut dalam diktum pertama, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa seiiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat terhadap telekomunikasi diperlukan peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana pendukungnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dengan dihapusnya pengaturan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan pengaturan perizinan bangunan, dan berubahnya pengaturan terkait persetujuan lokasi, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Bagian Kedua dan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 32 dihapus, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2024.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan perekonomian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan perhubungan
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi dan terpadu agar berjalan dengan aman, nyaman, selamat, tertib, dan lancar; bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Pesisir Barat, perlu mengaturnya dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
Undang-Undang Nomos 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transpostasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Indonesia Lembaran Negara Republik Nomor 6642);
Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir;
b. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila Perusahaan Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan
c. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum yang telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun pembuatan, namun berdasarkan hasil pengujian kendaraan bermotor masih dinyatakan laik jalan,
dapat tetap dioperasikan sebagai Kendaraan Angkutan Penumpang Umum sampai dengan batas berlakunya Izin Trayek atau Izin Operasi.
Halaman : 99
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 36 Tahun 1999, UU No 28 Tahunu 2002, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 52 Tahun 2000, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2021, Permenkominfo No 5 Tahun 2021
penyelenggaraan telekomunikasi, fasilitasi infrastruktur telekomunikasi, kerja sama dan fasilitasi, perizinan pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur pasif pada BMD, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama
16
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan dinamika perkembangan peraturan perundang-uyndangan dan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap penataan menara telekomunikasi di Kota Cimahi; bahwa Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi di Kota Cimahi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam
kerangka otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka birokrasi dan pelayanan publik perlu
terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya Kabupaten
Cerdas yang mampu memenuhi dinamika kebutuhan
Masyarakat secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah
perlu mengelola semua sumber daya secara efektif dan
efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan,
menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup
warganya serta pelayanan publik melalui inovasi atau
pembaharuan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi; bahwa guna memberikan landasan hukum di Daerah agar
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas terlaksana secara
berkesinambungan, terarah, terpadu, sistematis dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Temanggung Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Konsep dan Prinsip enyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur TIK, Perangkat Lunak dan Pengelolaan Infrastruktur dan Perangkat Lunak, Pusat Kendali, Keamanan Data dan Informasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Pemangku Kepentingan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sinergitas, Kemitraan dan Kerja Sama, Insentif dan Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi
serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,
sesuai nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
penyiaran yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Merapi FM perlu untuk
diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan
masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan hukum tentang
penyiaran, maka beberapa ketentuan di dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali perlu
untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17, perubahan BAB IX, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia, sebab keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas
penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik,
sehingga proses efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat
ditingkatkan. bahwa penempatan pembangunan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Bangka Tengah
memperhatikan aspek tata ruang yang dinamis,
keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan,
sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh
Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti, sehingga mentapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 48 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yakni meliputi ketentuan umum, penataan menara, pembangunan menara, penggunaan menara bersama, fasilitasi infrastruktur pasif, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, dan mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan; bahwa untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya
pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika perlu penataan dan pengendalian infrastruktur
pasif telekomunikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi, perlu pengaturan penataan dan
pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Infrastruktur Pasif, Penataan dan Pengendalian, Fasilitasi Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018 dicabut.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat