Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Bagian Kedua dan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 32 dihapus, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat