Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Bagian Kedua dan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 32 dihapus, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
21 November 2024
Tanggal Pengundangan
21 November 2024
Tanggal Berlaku
21 November 2024
Sumber
LD.2024/NO.9
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan