Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
20 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2024
Tanggal Berlaku
20 Desember 2024
Sumber
LD 2024 No. 308; 3 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Di Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan