Peraturan Bupati (Perbup) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN
ABSTRAK:
"A. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,
perlu di dukung dengan Data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;"
"B. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam
rangka mewujudkan data yang baik, berkualitas dan
terintegrasi diperlukan upaya pengaturan tata kelola
Data yang dihasilan Pemerintah Daerah"
"C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Kabupaten"
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Tanjabtim No. 6 Tahun 2019
Ketentuan umum, penyelenggara satu data indonesia tingkat daerah, penyelenggaraan satu data indonesia tingkat daerah, partisipasi dan kerja sama, pembatasan akses, insentif dan disinsentif, penyelesaian permasalahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD Tahun 2024 No. 714
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data kesejahteraan sosial yang selalu berubah secara dinamis seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan tingkat perekonomian masyarakat;
c. bahwa dalam rangka pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gunung Mas diperlukan pedoman pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Gunung Mas;
1. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
a. Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
b. Koordinasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
c. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG DATA DASAR PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS DATA DESA PRESISI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 15 Peraturan Darah
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data
Desa Presisi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pendataan Desa Tahap Awal,Penataan desa tahan pemuktahiran,Tata Cara pembentukan dan pengguanaan sistem imformasi desa presisi,
pelaporan dan pemantauan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik dan
terukur dalam bentuk satu data merupakan bentuk
pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan
kewajiban bagi pemerintah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan yang efektif, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49
Tahun 2020 tentang Kajen Satu Data, perlu
disesuaikan dan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Jenis dan Sifat Data, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Operator Satu Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Partisipasi dan Kerja Sama, Penghargaan, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2020 dicabut.
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Tahun 2024 No.706
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata Kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat;
14. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
15. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
a. kewenangan;
b. sistem pengelolaan satu data;
c. kebijakan dan strategi;
d. prosedur pengelolaan data;
e. tata kerja;
f. koordinasi;
g. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola
secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata
kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten
Blora melalui Satu Data Blora; bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Satu Data sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu
disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Sumber dan Sifat Data, Penyelenggara Satu Data Blora, Forum Satu Data Blora, Penyelenggaraan Satu Data Blora, Portal Satu Data Blora, Manajemen Hak Akses, Partisipasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2021 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan dibentuknya Badan Pusat Statistik di Kabupaten Mamuju Tengah, maka terjadi peralihan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu
Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang satu data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Perbup Mateng Nomor 13 Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan eterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhit,
terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses,
dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b.
bahwaberdasarkan ketentuan Pasa 21 ayat (5). Pasal 22
ayat (2), dan pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
ketentuan lebih lanjut megenai Walidata tingkat Daerah
dan Walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah
serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten
Sumba Barat.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2016; sebagaimana diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 42 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 3. Penyelenggara Satu Data IndonesaiTingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 4. Pola Komunikasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 5. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 6. ; Bab 7. Pendanaan; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang terpadu,cepat,tepat ,akurat,dinamis,mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah secara seksama,terintegrasi,
dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, prinsip satu data, jenis dan sumber data, penyelenggara satu data tingkat daerah, penyelenggaraan satu data tingkat daerah, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Terdiri dari 22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah daerah Kabupaten Kaimana untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
(1) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Perangkat Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bupati ini.
(2) Sistem informasi pengelolaan data statistik Daerah yang telah ada, masih tetap berlaku dan dapat diintegrasikan ke dalam Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat