Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2024

SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum, penyelenggara satu data indonesia tingkat daerah, penyelenggaraan satu data indonesia tingkat daerah, partisipasi dan kerja sama, pembatasan akses, insentif dan disinsentif, penyelesaian permasalahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2024 tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD 2024 (20) : 18 hlm
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan