Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Jenis dan Sifat Data, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Operator Satu Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Partisipasi dan Kerja Sama, Penghargaan, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat