Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. 2025 (4); 147 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perpres No 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 107 Tahun 2024; Perpres No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip dan strategi KLA, pemenuhan indikator kabupaten layak anak, tahapan penyelenggaraan kabupaten layak anak, kelembagaan kabupaten layak anak, tanggung jawab, peran serta, penghargaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
147 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah dan
pelayanan masyarakat di Daerah perlu
dilaksanakan sesuai dengan prinsip kesetaraan
dan keadilan Gender; bahwa untuk melaksanakan pembangunan
Daerah yang sesuai dengan prinsip kesetaraan dan
keadilan
gender
diperlukan
strategi
pengintegrasian gender dengan memperhatikan
penguatan kelembagaan, perencanaan dan
penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program,
dan kegiatan yang Responsif Gender;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum
dalam optimalisasi
Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan
kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan
untuk Pengarusutamaan Gender dalam
pembangunan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 18 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di
luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko
buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena
anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk
tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh
kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Penanganan dan Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2016; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang tahapan penyelenggaraan KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa perempuan adalah warga negara yang memiliki
hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi,
atau dirampas oleh siapapun sehingga perlu
mendapatkan jaminan pelindungan dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta perlu
diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan
potensinya secara optimal; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hakhak
konstitusional perempuan yang bebas dari tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta untuk
meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu
mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan dari
Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelindungan perempuan di
Daerah belum dapat dilaksanakan secara maksimal
dan disertai masih terjadinya tindak kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi terhadap perempuan
sehingga diperlukan suatu pengaturan yang
komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Upaya Pelindungan Perempuan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Koordinasi dan Kerjasama, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
46 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender yang meliputi hak
warga Negara di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum belum optimal, sehingga masih banyak ketimpangan gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial, kebutuhan berbeda dan wilayah, perlu upaya untuk mewujudkan secara komprehensif dan secara proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentik Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebgaimana diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Perda Polman No. 1 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perencanaan, pelembagaan UPG, randa PUG, koordinasi, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
Peraturan Bupati
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024 (6); 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran
strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang
harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar
hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta
terlindungi kesempatannya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, dan untuk melaksanakan
amanat dari Pasal 28b ayat (2) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,
diperlukan pengaturan mengenai perlindungan anak
secara menyeluruh dengan melibatkan para pemangku
kepentingan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan tentang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Indonesia Nomor 6382); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Anak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. Hak Anak dan pemenuhan Hak Anak; c. sistem informasi data Anak; d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; f. koordinasi; g. kerja sama; h. penghargaan;dan i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia, di dalamnya mencakup semua
dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam
masyarakat di Kota Salatiga dilaksanakan dengan tujuan
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk melaksanakan kewajiban sinkronisasi
kebijakan pengendalian kuantitas penduduk yang telah
diamanatkan dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Sistem Informasi Keluarga, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 25 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perencanaan, PRA-KLA, pelaksanaan KLA, pemantauan dan evaluasi, penetapan peringkat KLA, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ;
4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Ketentuan Umum; Penguatan Kelembagaan; Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, dan Media Massa Dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; Klaster Perlindungan Khusus; Pendanaan; Pemantauan , Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
49 halaman; 26 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat