Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Anak. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. Hak Anak dan pemenuhan Hak Anak; c. sistem informasi data Anak; d. pembinaan dan pengawasan; e. peran serta masyarakat; f. koordinasi; g. kerja sama; h. penghargaan;dan i. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat