Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, perencanaan, PRA-KLA, pelaksanaan KLA, pemantauan dan evaluasi, penetapan peringkat KLA, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat