Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan
peran dalam penyelenggaraan perumahan dan Kawasan
permukiman demi mencapai kesejahteraan warga
masyarakat; bahwa diperlukan dasar hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
130 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam pemenuhan kebutuhan dasar penyediaan
tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021;
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum
Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Kemudahan Dan/Atau Bantuan Pembangunan Dan
Perolehan Rumah Bagi Mbr, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
68 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia,
dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian
bangsa sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
dan produktif; bahwa dalam pemenuhan kebutuhan dasar
penyediaan tempat tinggal dan lingkungan hidup
yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa dalam rangka penyelenggaraan bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perlu adanya
kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kepadatan Lingkungan Perumahan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan, sarana, dan utilitas;
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan angka 2 dan angka 14 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 21, Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah.
15 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin terselenggaranya Pembangunan, pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf C dan Pasal 18 huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang - undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 - 2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 2021; Permen Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Permen Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2018; Perda Tebo No. 1 Tahun 2023
Ketentuan umum, perencanaan kedudukan, sistematika dokumen RP3KP, penyelenggaraan RP3KP, jangka waktu, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pengembangan tata laksana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lingkungan Perumahan yang baik harus dilengkapi
dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai
dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas kegiatan masyarakat di Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum
dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana,
dan utilitas umum Perumahan di Kabupaten Purworejoa
perlu ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, PSU Perumahan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyertifikatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dengan melakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan secara merata
dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan sarana,
prasarana dan utilitas perumahan perlu dilakukan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari
pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum di daerah
yang mengatur secara rinci penyerahan prasarana, sarana
dan utilitas perumahan dari pengembang perumahan
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal
47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, PSU Perumahan, Penyerahan PSU Perumahan, Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, Pengelolaan PSU Perumahan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka berdasarkan hal tersebut dirasa perlu adanya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum perumahan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa belum terjaminnya kepastian hukum atas Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman serta penyediaan dan pengelolaannya dikabupaten Mamuju Tengah sehingga berpotensi menimbulkan masalah yang terus menerus terjadi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah perlu diatur mengenai
penyelenggaraan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum
perumahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan prasaran, sarana, dan utilitas umum perumahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi penyerahan PSU, tahapan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat